Kominfo menyebut, jika pihak tersebut bertanggungjawab dan tidak punya niat jahat maka seharusnya foto KTP dengan watermak itu akan diterima.
Baca Juga: Kominfo Patroli Konten Kekerasan di Medsos Pascaledakan Bom Bunuh Diri di Makassar
Namun sebaliknya, jika mereka menolak maka sebaiknya jangan diberikan dan batalkan proses pendaftaran atau verifikasi yang berlangsung dengan pihak tersebut.
"Kalau pihak yang meminta memang sekadar butuh verifikasi dan nggak ada niatan jahat, pasti akan diterima kok bukti scan KTP dengan watermark-nya. Tapi, kalau mereka kekeuh minta scan yang polosan dan #SobatKom mulai curiga, mending ditinggalin aja deh," ungkapnya.
Kasus warga Bandung tiba-tiba ditagih utang oleh Pinjol
Salah seorang warga Bandung, Ugi, mengaku terheran-heran saat dirinya terdaftar memiliki pinjaman pada salah satu aplikasi pinjaman online (Pinjol), padahal dia tak pernah daftar atau bahkan memiliki aplikasi pinjol tersebut.
Saat on air di Radio PRFM, Ugi mengaku jika pada awalnya dia menerima sebuah pesan di aplikasi Whatsapp dari nomor yang tidak dia kenal. Dalam pesan itu disebutkan jika Ugi memiliki pinjaman pada salah satu aplikasi Pinjol yang sudah jatuh tempo dan disertai permintaan klik tautan (link) untuk mengetahui detail pinjamannya.
Baca Juga: Pegawai KPI Pusat Korban Perundungan, Mulai Jalani Proses Pemeriksaan Kejiwaan
"Sekitar Januari saya mendapat whatsapp dari nomor yang saya ga kenal. Isinya mencantumkan bahwa saya itu punya pinjaman di aplikasi A yang sudah jatuh tempo, harap untuk mengklik link ini agar mengetahui total yang harus saya bayar, awalnya saya sih ga percaya," kata Ugi, Selasa 6 April 2021.