Cara Mudah Dapat Izin Usaha Lewat OSS, Simak Tutorialnya Berikut Ini

- 20 Agustus 2021, 18:44 WIB
Laman pendaftaran izin usaha untuk UMKM di laman OSS
Laman pendaftaran izin usaha untuk UMKM di laman OSS /Instagram @oss.go.id

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia mempermudah UMKM untuk mendapatkan izin usaha dengan sistem online.

Pada awal Agustus 2021 ini Pemerintah Indonesia meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS).

OSS dihadirkan Pemerintah Indonesia mempermudah kalangan dunia usaha, terutama UMKM, untuk mendapatkan izin berusaha.

Baca Juga: Maverick Vinales Putus Kontrak dengan Yamaha

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat (DPMPTSP Jabar) Noneng Komara Nengsih menjelaskan, melalui laman OSS, UMKM di Jabar dapat dengan mudah dan cepat memiliki izin atau legalitas berusaha.

"Selain legalitas usaha, UMKM juga jadi punya banyak nilai tambah dalam usahanya," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 20 Agustus 2021.

Pengurusan Nomor Induk Usaha merupakan salah satu dari upaya DPMPTSP Jabar dalam meningkatkan ekosistem investasi di Jabar pada 2021.

Baca Juga: Anggota DPR RI Termuda Tutup Usia, Percha Leanpuri Semasa Hidupnya Aktif Berorganisasi

Dengan terdaftarnya UMKM, maka data keberadaan usaha di Jabar menjadi lebih jelas. Investor dan kalangan perbankan pun akan semakin percaya untuk membantu kalangan UMKM.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x