"Kesempatan bagus untuk perbankan mendapatkan nasabah terpercaya dan diakui pemerintah karena memiliki NIB. Bank tidak akan ragu lagi menyalurkan kredit kepada pelaku UMKM," ungkap Noneng.
Adapun tutorial cara menggunakan laman OSS untuk mendapatkan izin usaha yakni:
1. Klik laman OSS.co.id
2. Pilih UMK atau Non UMK
3. Pilih jenis pelaku usaha
4. Daftar dengan data KTP, NPWP dan alamat email yang aktif
5. Cetak izin usaha.***