Penangkapan Dokter Richard Lee Bukan Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, tapi Karena Ini

- 12 Agustus 2021, 15:16 WIB
Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan penangkapan Dokter Richard Lee
Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan penangkapan Dokter Richard Lee /PMJNews

PRFMNEWS - Polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Terkait penangkapan Richard Lee yang ramai di media sosial adalah benar. Namun polisi menegaskan, penangkapan itu bukan soal laporan pertama terkait dengan pencemaran nama baik oleh artis Kartika Putri.

Melainkan terkait laporan lain mengenai penghilangan barang bukti dari laporan pertama. Pasalnya ia mengakses akun Instagram yang telah disita pengadilan dan mengunggah satu postingan yang menyatakan dirinya telah kembali dengan akun tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Marah Besar, Ada Perusahaan Bakal Babat Hutan Bambu

"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," kata Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard dikutip dari PMJNews, Kamis 12 Agustus 2021.

Kompol Rovan Richard menjelaskan, pada 6 agustus 2021 Dokter Richard Lee memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption 'hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan'.

Baca Juga: Petugas akan Tempel Stiker di Rumah Warga yang Belum Vaksin

"Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dikuatkan dengan ditetapkan berdasarkan dari PN Jakarta Selatan tanggal 8 juli 2021 yang kemudian dibuatkan berita acara penyitaan pada 10 juli 2021, penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," tegas Rovan.

Polisi mendatangi kediaman Richard Lee pada Rabu 11 Agustus sejak pukul 07.00 WIB. Namun, yang bersangkutan dengan didampingi istri dan pengacaranya menolak untuk mengikuti penyidik sehingga dilakukan penangkapan secara paksa.

Baca Juga: Kota Bandung Sudah Bukan Zona Merah Tapi Masih PPKM Level 4, dan Mall Sudah Buka

"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meluruskan terkait dengan beredarnya informasi penangkapan paksa terhadap Richard Lee yang tidak benar. Ia menegaskan pihaknya telah menindak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

Baca Juga: Kemlu Turun Tangan Soal Dugaan Kekerasan Diplomat Nigeria dengan Petugas Imigrasi

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," ungkapnya.

Dalam hal ini, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x