PRFMNEWS - Sebuah video yang mengisahkan seorang penyiar RRI Bandung berinisial VA yang mengaku diperlakukan dengan tidak humanis oleh petugas gabungan di check point Gerbang Tol (GT) Pasteur viral di media sosial.
Dalam postingannya, dia mengaku diturunkan oleh petugas gabungan dari travel yang ia tumpangi dan diminta untuk mencari transportasi lain, meski telah menunjukkan surat keterangan dinas.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut.
"Kita dapat info, itu rekan kita di travel tersebut berjumlah 3 orang diturunkan, akan kami dalami lagi, siapa yang menurunkan itu, karena petugas kan gabungan. Mungkin ada polisi, TNI, Satpol PP, Dinkes dan sebagainya," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 8 Mei 2021.
Meski demikian, dia mengatakan bahwa di masa pelarangan mudik ini, setiap orang yang melakukan perpindahan menggunakan moda transportasi harus memenuhi berbagai persyaratan.
Mengenai kasus penyiar RRI, dia mengatakan memang membawa surat tugas, tapi mungkin tidak menunjukan surat keterangan negatif Covid-19.
"Mengenai kasus itu, memang ada surat tugas, namun jangan lupa selain surat tugas, dalam pelaksanaan kegiatan itu kan harus ada surat keterangan negatif Covid, ini mungkin yang tidak punya," jelasnya.
Dia pun menjelaskan sejumlah dokumen persyaratan perjalanan yang harus dibawa masyarakat yang masuk kategori dikecualikan, pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.