Baca Juga: Usulan Liga 1 2021 Tanpa Degradasi akan Diputuskan di Kongres Tahunan PSSI Akhir Mei Nanti
Pertama, surat izin tertulis dari pejabat instansi terkait untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri yang dilengkapi dengan tandatangan basah atau tandatangan elektronik.
Kedua, bagi pegawai swasta harus menyertakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah.
Ketiga, pekerja sektor informal atau masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi dengan tandatangan basah.
Dan yang terpenting lanjut dia adalah membawa surat keterangan negatif Covid-19 baik hasil rapid test PCR ataupun rapid test antigen.
"Secara normatif, poin-poin itu yang harus dipenuhi oleh masyarakat pengguna jalan pada saat penyekatan," katanya.***