Polda Jabar Dalami Kasus Penyiar RRI yang Merasa Diperlakukan Tidak Humanis oleh Petugas di GT Pasteur

- 8 Mei 2021, 20:20 WIB
Viral Video: Jurnalis RRI tidak dapat melanjutkan perjalanan dinas. / @veraarletha
Viral Video: Jurnalis RRI tidak dapat melanjutkan perjalanan dinas. / @veraarletha /

Baca Juga: Usulan Liga 1 2021 Tanpa Degradasi akan Diputuskan di Kongres Tahunan PSSI Akhir Mei Nanti

Pertama, surat izin tertulis dari pejabat instansi terkait untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri yang dilengkapi dengan tandatangan basah atau tandatangan elektronik.

Kedua, bagi pegawai swasta harus menyertakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah.

Ketiga, pekerja sektor informal atau masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi dengan tandatangan basah.

Dan yang terpenting lanjut dia adalah membawa surat keterangan negatif Covid-19 baik hasil rapid test PCR ataupun rapid test antigen.

"Secara normatif, poin-poin itu yang harus dipenuhi oleh masyarakat pengguna jalan pada saat penyekatan," katanya.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x