Polda Jabar Dalami Kasus Penyiar RRI yang Merasa Diperlakukan Tidak Humanis oleh Petugas di GT Pasteur

- 8 Mei 2021, 20:20 WIB
Viral Video: Jurnalis RRI tidak dapat melanjutkan perjalanan dinas. / @veraarletha
Viral Video: Jurnalis RRI tidak dapat melanjutkan perjalanan dinas. / @veraarletha /

PRFMNEWS - Sebuah video yang mengisahkan seorang penyiar RRI Bandung berinisial VA yang mengaku diperlakukan dengan tidak humanis oleh petugas gabungan di check point Gerbang Tol (GT) Pasteur viral di media sosial.

Dalam postingannya, dia mengaku diturunkan oleh petugas gabungan dari travel yang ia tumpangi dan diminta untuk mencari transportasi lain, meski telah menunjukkan surat keterangan dinas.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan pihaknya akan mendalami kasus tersebut.

"Kita dapat info, itu rekan kita di travel tersebut berjumlah 3 orang diturunkan, akan kami dalami lagi, siapa yang menurunkan itu, karena petugas kan gabungan. Mungkin ada polisi, TNI, Satpol PP, Dinkes dan sebagainya," katanya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 8 Mei 2021.

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 5 Tayang Minggu 9 Mei 2021, Murad Balas Dendam, Darman Terancam Terusir dari Terminal?

Meski demikian, dia mengatakan bahwa di masa pelarangan mudik ini, setiap orang yang melakukan perpindahan menggunakan moda transportasi harus memenuhi berbagai persyaratan.

Mengenai kasus penyiar RRI, dia mengatakan memang membawa surat tugas, tapi mungkin tidak menunjukan surat keterangan negatif Covid-19.

"Mengenai kasus itu, memang ada surat tugas, namun jangan lupa selain surat tugas, dalam pelaksanaan kegiatan itu kan harus ada surat keterangan negatif Covid, ini mungkin yang tidak punya," jelasnya.

Dia pun menjelaskan sejumlah dokumen persyaratan perjalanan yang harus dibawa masyarakat yang masuk kategori dikecualikan, pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Usulan Liga 1 2021 Tanpa Degradasi akan Diputuskan di Kongres Tahunan PSSI Akhir Mei Nanti

Pertama, surat izin tertulis dari pejabat instansi terkait untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, TNI, Polri yang dilengkapi dengan tandatangan basah atau tandatangan elektronik.

Kedua, bagi pegawai swasta harus menyertakan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi dengan tandatangan basah.

Ketiga, pekerja sektor informal atau masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi dengan tandatangan basah.

Dan yang terpenting lanjut dia adalah membawa surat keterangan negatif Covid-19 baik hasil rapid test PCR ataupun rapid test antigen.

"Secara normatif, poin-poin itu yang harus dipenuhi oleh masyarakat pengguna jalan pada saat penyekatan," katanya.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x