PRFMNEWS - Jajaran Kepolisian dari Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penimbunan dan penjulan obat covid-19 di atas Harga Eceran Tertinggi (HET)
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya penjualan obat di atas HET dan tanpa resep dokter.
"Akhirnya Polda khususnya direktorat kriminal khusus (Ditreskrimsus) melakukan penyelidikan yang dalam rentang waktu 12 Juli sampai 14 Juli," kata Erdi saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel Kamis 21 Juli 2021 kemarin malam.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan lima tersangka penimbunan obat covid-19.
Baca Juga: Polisi Tegaskan Ajakan Demo 'Bobotoh Unite Tolak PPKM Bandung' Adalah Hoaks
Erdi menjelaskan, 5 tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Jadi kita menemuka lima TKP, pertama itu di Jalan Industri Padalarang, kemudian dua lokasi di Jalan Mustika, kemudian satu di komplek di Preanger Regency yang ada di Ujungberung, kemudian satu lagi di daerah Bogor di Batu Hulung," paparnya.
Lima tersangka ini, kata Erdi, memiliki peran masing-masing. Mereka ini memanfaatkan keahliannya masing-masing.
"Jadi ada yang tersangka memanfaatkan background-nya sebagai apoteker, ada juga yang sebagai penjual obat, kemudian ada yang sebagai pengantar, ada yang bergerak dalam penjualan kimia, jadi mereka punya peran beda-beda," jelasnya.