Polda Jabar Ringkus 5 Tersangka Penimbun dan Penjual Obat Covid-19 di Atas HET

- 23 Juli 2021, 08:26 WIB
Subdit I Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik penimbunan-penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan mengamanjan tersangka sebanyak 5 orang.
Subdit I Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar praktik penimbunan-penjualan obat COVID-19 di atas harga eceran tertinggi (HET), dengan mengamanjan tersangka sebanyak 5 orang. /Remy Suryadie/Galamedia/

Baca Juga: Cara Mudah Cek Nama Penerima BST PPKM Rp600.000 dari Kemensos

Jenis obat yang ditimbun dan kemudian di jual dengan harga melebihi HET merupakan Avigan 200mg, Favikal 200mg hingga Oseltamivir 75mg.
Erdi menjelaskan, para tersangka ini sengaja menimbun obat-obat tersebut untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.

Dia menjelaskan, dari praktik haramnya ini para pelaku sudah memiliki omzet ratusan juta dengan keuntungan mencapai Rp54 juta.

"Jadi prinsipnya mereka mencari keuntungan di tengah situasi masyarakat kesulitan mencari obat itu," jelasnya.

Para tersangka memasarkan obat ini secara online dan dari mulut ke mulut dan sudah dijulan sampai Surabaya.

Karena salah seorang pelaku merupakan pemilik toko obat, maka toko obat itu untuk sementara disegel petugas untuk pengembangan kasus.

Baca Juga: Luhut Minta Penyaluran Bansos PPKM Dipercepat Agar Masyarakat Mau Tinggal di Rumah

Meski sudah ada lima tersangka yang ditangkap, Erdi memastikan kasus ini akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang ditangkap.

Kini kelima tersangka dijerat Pasal 196, Pasal 197, Pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Para tersangka kini terancam hukuman mulai dari hukuman hingga 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x