Penangkapan Dokter Richard Lee Bukan Soal Laporan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, tapi Karena Ini

- 12 Agustus 2021, 15:16 WIB
Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan penangkapan Dokter Richard Lee
Polda Metro Jaya saat memberikan keterangan penangkapan Dokter Richard Lee /PMJNews

Baca Juga: Kota Bandung Sudah Bukan Zona Merah Tapi Masih PPKM Level 4, dan Mall Sudah Buka

"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meluruskan terkait dengan beredarnya informasi penangkapan paksa terhadap Richard Lee yang tidak benar. Ia menegaskan pihaknya telah menindak sesuai dengan SOP yang ditetapkan.

Baca Juga: Kemlu Turun Tangan Soal Dugaan Kekerasan Diplomat Nigeria dengan Petugas Imigrasi

"Kemarin kita mendatangi RL dengan surat perintah yang seperti disampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa. Ini yang saya luruskan. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik pelapor K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya hukum berdasarkan laporan polisi tanggal 9 Agustus," ungkapnya.

Dalam hal ini, Richard Lee dipersangkakan dalam Pasal 30 Juncto Pasal 46 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x