PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Terbaru tentang Syarat dan Dokumen Wajib bagi Penumpang Pesawat

- 11 Agustus 2021, 18:48 WIB
Ilustrasi pesawat.
Ilustrasi pesawat. /Pixabay/ThePixelman

PRFMNEWS - Pemerintah Pusat kembali menerbitkan aturan terbaru tentang syarat perjalanan bagi calon penumpang pesawat di masa pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Seperti yang dijelaskan Executive General Manager Husein Sastranegara Bandung, Iwan Winaya Mahdar, ada sedikit perubahan dalam aturan tentang syarat dan dokumen yang wajib ditunjukan calon penumpang pesawat.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Tranportasi Udara pada Masa Pendemi Covid-19.

Baca Juga: Gelandang Persib Fokus Kembalikan Kebugaran ke Level Terbaik

"Diterangkan bahwa Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada masa pandemi Covid-19 berlaku mulai tanggal 11 Agustus 202," kata Iwan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 11 Agustus 2021.

Merujuk Surat Edaran itu, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang masuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib menunjukan kartu vaksin.

"Minimal telah mengikuti vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2X24 jam sebelum keberangkatan," jelas Iwan.

Baca Juga: Tren Mahar Berupa Saham, Buya Yahya Berikan Penjelasan Seperti Ini

Sedangkan penerbangan antar bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali,calon penumpang pesawat wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x