Oleh karena itu, Alfons menyarankan agar pencetakan sertifikat vaksin hanya fokus pada QR Code saja dan data NIK serta nama dan tanggal lahir ditutup saja.
Baca Juga: Perawat Diduga Suntik Vaksin Kosong karena Lalai, PPNI Jabar Dukung Penyelidikan Lebih Lanjut
"Kalau mau mencetak, usahakan informais NIK dan tanggal lahir itu ditutup dengan garis atau dicoret, dan QR Codenya tidak karena itu untuk di-scan," jelasnya.***