PRFMNEWS - Seorang oknum perawat di Jakarta inisial EO dijadikan tersangka karena diduga menyuntikan vaksin kosong kepada salah seorang warga inisial BLP.
Kepada polisi, vaksinator EO mengaku lalai saat menyuntik vaksin. Perawat itu tidak memeriksa lagi tabung suntik (spuit) yang digunakan.
Terkait hal ini, Ketua Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Barat, Wawan Hermawan mendukung pihak kepolisian dalam melakukan pendalaman kasus.
Menurut Wawan, sesuai kode etik untuk saat ini perawat tersebut masih dalam kasus praduga tak bersalah, dan menunggu hingga penyelidikan selesai.
"Beliau kan pengakuannya lalai, nah unsur lalai ini perlu diselidiki dan ada undang-undangnya, jadi ada praduga tak bersalah dulu," ujar Wawan saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Selasa 10 Agustus 2021.
Wawna menilai setiap orang pasti pernah mengalami kesalahan dan kelalaian. Dalam kasus perawat EO, maka perlu pendalaman terkait latar belakangnya seperti apakah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) atau tidak.
Baca Juga: Vaksin Door To Door di Kota Bandung Digelar Hingga September
Terlebih lagi dalam proses penyuntikan vaksin, itu tidak semua berkompeten. Perlu tenaga medis tertentu yang memenuhi persyaratan, apalagi di masa pandemi ini sangat perlu kehati-hatian.
"Nah dalam kondisi ini kita tidak lihat apakah perawat EO dia mengambil sendiri vaksin lalu memasukkan dalam suntikan, atau spuit itu kosong dia suntikan kepada pasien. Nah ini kita akan selidiki, kalau dia hanya mengambil spuit yang disediakan oleh tenaga farmasi, itu harus teliti dulu apakah betul vaksin itu tidak ada," tuturnya.