Perawat EO terancam pidana 1 tahun dan polisi menyangkakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang Wabah Penyakit Menular. EO sendiri mengaku tidak sengaja dan lalai karena pada hari itu ia menyuntikan vaksin kepada 599 orang.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan : Pengunjung Malioboro Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
EO juga mengaku siap mengikuti segala proses hukum yang menjerat dirinya.
Menyikapinya, Wawan menilai apabila EO melanggar etika maka akan dilakukan pendalaman lebih lanjut, tapi jika hanya kelalaian maka ada tahapannya juga seperti misalnya EO tidak diberi izin untuk bertugas atau memberikan suntikan untuk sementara.
"Tetap ada praduga tak bersalah, kalau dilihat kan dia udah memvaksin 554 (599) orang, itu sudah luar biasa, memang apapun yg terjadi kalau satu kesalahan ya dampaknya kita tidak lihat kebelakang," ungkapnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Amerika Umumkan Vaksin Covid-19 Merupakan Produk Gagal?
"Kalau seandainya di melanggar etika, baru kita pendalaman, tapi kalau melakukan kelalaian itu kan ada tahapan-tahapannya mungkin diberhentikan dulu, tidak boleh melakukan dulu," pungkasnya.
Disinggung apakah membahayakan menyuntuk vaksin kosong, Wawan menegaskan secara medis jika suntikan dilakukan ke otot sebagaimana vaksin Covid-19 maka reaksinya tidak begitu vital atau membahayakan.
"Secara medis ilmu kedokteran, itu kan suntik ke otot, jadi reaksinya tidak begitu vital," pungkasnya.***