Catat, Ini 10 Kriteria Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

- 4 Agustus 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pexels/Pixabay


PRFMNEWS - Ibu hamil sekarang diperbolehkan menerima suntikan vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil adalah platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama vaksin akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin Covid-19, Minimal Trimester Kedua Kehamilan

Kemenkes telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

Kebijakan soal vaksinasi bagi ibu hamil tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 yang ditandatangani pada 2 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut tertera 10 poin skrining yang harus dilakukan sebelum petugas melakukan penyuntikan kepada ibu hami. Berikut kriteria ibu hamil yang bisa divaksin.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Cimahi Jadi Gudang Obat Keras Tanpa Izin Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

1. Bersuhu di bawah 37,5 derajat celcius saat akan divaksin

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg

3. Usia kehamilan minimal sudah trimester kedua atau lebih dari 13 minggu

4. Ibu hamil tidak memiliki kelihan dan tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, atau tekanan darah di atas 140/90 mmHg

Baca Juga: Menkes: Vaksin Dosis Ketiga dari Moderna Hanya untuk Nakes

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria (biduran) seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin saat dosis kesatu

6. Tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit hati. Apabila dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan

7.Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus. Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan

Baca Juga: Siap-Siap Masuk Kabupaten Bandung Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan dara, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi

9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi

10. Jika pernah positif Covid-19, maka vaksinasi bisa diberikan apabila telah sembuh lebih dari 3 bulan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x