Sebuah Rumah di Cimahi Jadi Gudang Obat Keras Tanpa Izin Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

- 4 Agustus 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi obat keras
Ilustrasi obat keras /PRFM

PRFMNEWS - Tim PPNS BBPOM Bandung berhasil mengungkap sebuah peredaran obat tertentu tanpa izin edar di Cimahi, Jawa Barat.

Kepala BBPOM Bandung Susan Gracia Arphan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang langsung diinvestigasi tim.

Parahnya lagi, obat yang diedarkan itu berkategori obat keras dan banyak digunakan remaja.

"Obat-obat itu seperti tramadol, hexymer. Nah jadi cukup banyak masukan dan saat kami lakukan zoom meeting dengan masyarakat kita sampaikan juga dan langsung kami lakukan investigasi," kata Susan saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Minta Warga Lapor Soal Penerima Bansos PPKM, Kadinsos Bandung: yang Tahu Dia Miskin kan RT/RW

Setelah melakukan investigas atas laporan masyarakat itu, akhirnya di akhir Mei BBPOM Bandung bersama dengan Polda Jabar dan lainnya melakukan pengungkapan kasus ini.

Kata Susan, saat melakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti obat keras tanpa izin senilai Rp1 miliar lebih.

"Ini kan melanggar aturan karena obat-obat tertentu tersebut harus digunakan pasien harus berdasarkan resep dari dokter, bukan untuk disalahgunakan untuk tujuan lain," jelasnya.

Baca Juga: Kocak, Menteri PUPR Basuki Ikut 'Mejeng' di Foto Kemenangan Greysia/Apriyani

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x