PRFMNEWS - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung, Tono Rusdiantono meminta warga melaporkan jika menemukan ada penerima Bansos PPKM Rp500 ribu yang tidak sesuai kriteria.
Pasalnya, penerima Bansos Rp500 ribu berasal dari data non-DTKS, artinya murni diajukan oleh kewilayahan seperti RT/RW, kelurahan, ataupun tokoh masyarakat.
Dinsos Kota Bandung diakuinya hanya memverifikasi ulang dan menyesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Penyaluran Bansos PPKM Rp500.000 dari Pemkot Bandung Sudah Capai 99 Persen
"Kalau melihat ada yang tidak sesuai sasaran, silahkan laporkan kepada kami. Karena yang tahu dia miskin, kan RT/RW bukan kepala dinas atau wali kota," ujar Tono dalam keterangannya, Selasa 3 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, kriteria penerima Bansos PPKM Rp500 ribu di antaranya merupakan warga miskin atau tidak mampu, buruh harian, pekerja informal, lansia, disabilitas, mereka yang belum mendapat bantuan dari pemerintah pusat/provinsi, dan mereka yang terdampak maupun terpapar Covid-19.
"Kriteria itu harus masuk. Kita melihat dan mengamati. NIK (Nomor Induk Kependudukan) harus padan. Setelahnya itu bisa menyalurkan bansos," tuturnya.
Baca Juga: Cari Cari Nama Penerima Bansos PPKM Rp600.000 di Sini dengan Syarat KTP
Ia mengungkapkan, sejak diluncurkan pada 19 Juli lalu, Pemerintah Kota Bandung telah menyalurkan bansos PPKM kepada 41.853 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Pemkot Bandung menganggarkan Rp30 miliar dari APBD untuk 60.000 KPM. Nantinya masing-masing KPM akan menerima uang tunai Rp500.000.