Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin Covid-19, Minimal Trimester Kedua Kehamilan

- 4 Agustus 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Stocksnap/Pixabay


PRFMNEWS - Kementerian Kesehatan kini telah mengizinkan ibu hamil untuk mendapat vaksin Covid-19. Hal ini juga telah direkomendasikan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Kebijakan pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 2 Agustus 2021.

Namun, ada kriteria khusus bagi ibu hamil yang akan disuntik vaksin Covid-19. Proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Baca Juga: Menkes: Vaksin Dosis Ketiga dari Moderna Hanya untuk Nakes

"Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan," tulis Kemenkes dalam keterangan resminya.

Jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil adalah platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

"Tentunya akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," tambah Kemenkes.

Baca Juga: Vaksin Moderna Sebanyak 3,5 Juta Dosis Tiba di Indonesia

Dosis pertama vaksin akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x