Catat, Ini 10 Kriteria Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

- 4 Agustus 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pexels/Pixabay

3. Usia kehamilan minimal sudah trimester kedua atau lebih dari 13 minggu

4. Ibu hamil tidak memiliki kelihan dan tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, atau tekanan darah di atas 140/90 mmHg

Baca Juga: Menkes: Vaksin Dosis Ketiga dari Moderna Hanya untuk Nakes

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, dan urtikaria (biduran) seluruh badan atau reaksi berat lainnya karena vaksin saat dosis kesatu

6. Tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit hati. Apabila dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan

7.Tidak mengidap penyakit autoimun seperti lupus. Namun, jika dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut maka vaksin dapat diberikan

Baca Juga: Siap-Siap Masuk Kabupaten Bandung Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin

8. Tidak sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan dara, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi

9. Tidak sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi

10. Jika pernah positif Covid-19, maka vaksinasi bisa diberikan apabila telah sembuh lebih dari 3 bulan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x