Catat, Ini 10 Kriteria Ibu Hamil Boleh Disuntik Vaksin Covid-19

- 4 Agustus 2021, 13:22 WIB
Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil /Pexels/Pixabay


PRFMNEWS - Ibu hamil sekarang diperbolehkan menerima suntikan vaksin Covid-19 berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Jenis vaksin yang digunakan untuk ibu hamil adalah platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama vaksin akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin Covid-19, Minimal Trimester Kedua Kehamilan

Kemenkes telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Covid-19, agar segera memulai pemberian vaksinasi bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi.

Kebijakan soal vaksinasi bagi ibu hamil tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 yang ditandatangani pada 2 Agustus 2021.

Dalam surat tersebut tertera 10 poin skrining yang harus dilakukan sebelum petugas melakukan penyuntikan kepada ibu hami. Berikut kriteria ibu hamil yang bisa divaksin.

Baca Juga: Sebuah Rumah di Cimahi Jadi Gudang Obat Keras Tanpa Izin Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

1. Bersuhu di bawah 37,5 derajat celcius saat akan divaksin

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x