PRFMNEWS - Kemendagri mendukung penuh program vaksinasi bagi penyandang disablitas.
Namun sayangnya, penyandang disabilitas kerap terkendala ketidapastian domisili karena tidak tinggal di rumah.
Maka dari itu, Dinas Duckapil di daerah diminta membantu membuatkan KK yang isinya nama-nama penghuni panti asuhan atau rumah singgah dari penyandang disabilitas lewat SPTJM.
SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala panti asuhan tersebut.
Baca Juga: Wagub Jabar Ajak ASN Beli Produk Buatan Penyandang Disabilitas
"Solusinya, bagi yang tinggal di panti asuhan, agar dibuatkan SPTJM yang ditandatangani kepala panti asuhan tersebut. Dengan demikian, Dinas Dukcapil setempat dapat menerbitkan Kartu Keluarga yang isinya adalah nama-nama penghuni panti asuhan beserta NIK-nya,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Selasa 27 Juli 2021.
Sebelumnya, Dukcapil pusat dan daerah telah sering melakukan kegiatan jemput bola untuk melakukan pendataan penduduk. Berbagai kebutuhan dokumen kependudukan dilayani langsung di depan pintu rumah masyarakat dalam rangka memenuhi identitas penduduk.
Baca Juga: Kenapa Dine In Hanya Boleh 20 Menit saat PPKM? Ini Jawaban Mendagri
Hanya saja, kegiatan tersebut sementara dihentikan pasca virus Covid-19 mewabah di Indonesia. Masyarakat menjadi khawatir, kegiatan jemput bola tersebut justru memicu terbentuknya kluster penyebaran Covid-19 akibat kerumunan masa.