a. Kegiatan belajar mengajar semuanya secara daring (online), tidak ada PTM
b. Kegiatan sektor non esensial 100 persen Work From Home (WFH)
c. Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan WFO
Baca Juga: Kebijakan PPKM Darurat Tak Bisa Dihindari, Presiden Jokowi Jelaskan Alasannya
d. Kegiatan sektor esensial di pemerintahan yakni pelayanan publik diberlakukan 25 persen WFO
e. Kegiatan sektor kritikal diperbolehkan beroperasi 100 persen
f. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dan kapasitas pengunjung 50 persen
g. Apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam
h. Kegiatan makan/minum di tempat (dine in) tetap dilarang dan hanya boleh take away/delivery
i. Mall atau pusat perbelanjaan masih ditutup sementara, kecuali akses kegiatan untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB
Baca Juga: Sama-sama Terdampak, Oded Ingin UMKM Terlibat di Dapur Umum Relawan Covid-19
j. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik boleh beroperasi 100 persen
k. Tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadataan berjamaah
l. Fasilitas umum seperti taman dan area publik lainnya ditutup sementara
m. Kegiatan seni budaya ditutup sementara
n. Transportasi umum maksimal kapasitas penumpang 70 persen
Baca Juga: Protes PPKM Darurat Lewat Kata-kata Jenaka Ala Pemuda Majalaya
o. Resepsi pernikahan tidak diizinkan
p. Pelaku perjalanan baik kendaraan pribadi dan transportasi umum jarak jauh wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dan hasil PCR/Antigen
q. Sedangkan untuk perjalanan di wilayah aglomerasi peraturan sertifikat vaksinasi dan hasil PCR/Antigen tidak berlaku.***