Breaking News! PPKM Darurat Dibuka Bertahap Mulai 26 Juli 2021, PKL Boleh Buka Sampai Pukul 21.00 WIB

- 20 Juli 2021, 20:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat akan mulai dibuka bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan PPKM Darurat akan mulai dibuka bertahap pada 26 Juli 2021 mendatang. /Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat akan dibuka mulai Senin 26 Juli 2021 mendatang.

Dalam keterangannya di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 juli 2021 malam ini, Jokowi menyampaikan pembukaan PPKM Darurat akan dilakukan jika tren penurunan kasus penyebaran Covid-19 menurun.

Pemerintah pun tidak serta merta langsung membuka PPKM Darurat begitu saja, dalam penjelasannya, Jokowi juga menerangkan bahwa pembukaan PPKM Darurat akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Selasa 20 Juli 2021 di Indonesia, 29.791 Orang Sembuh Hari Ini

Baca Juga: 'Tercekik' PPKM Darurat, Pedagang Pasar Baru Bandung Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," jelas Presiden Jokowi.

Dalam pelaksanaan tahapan pembukaan PPKM Darurat tersebut, ada sejumlah catatan mengenai beberapa kegiatan usaha dan ekonomi yang dapat dilakukan.

Salah satunya adalah pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dapat membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB dengan batasan 50 persen kapasitas pengunjung.

"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," terangnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x