Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas Oknum Penimbun Tabung Gas Oksigen: Hukum Berat Agar Jera
Sementara itu pedagang kaki lima atau PKL, pun dapat berjualan dan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
Jokowi menerangkan, terkait dengan aturan teknis nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturannya teknisnya akan diatur pemerintah daerah," ujar Jokowi.
Adapun warung makan yang selama ini tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas makan di tempat, nantinya pengunjung dapat makan di tempat dengan batasan waktu 30 menit dan buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," terangnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Kabupaten Garut Diperpanjang atau Tidak, Bupati Rudy Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Baca Juga: Kabupaten Bandung Lanjut PPKM Level 3, Istilah Baru Lagi
Jokowi melanjutkan, untuk kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal lainnya baik milik pemerintah maupun swasta, secara teknis akan dijelaskan secara terpisah.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik dipemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah," ungkapnya.