Cakupan sektor esensial yakni Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari juga termasuk sektor esensial.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Doa Bersama Online
Adpaun untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Dengan adanya penerapan PPKM Darurat, Luhut mengharapkan terjadi penurunan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.***