Nyatakan PPKM Darurat, Jokowi Minta Luhut Jelaskan ke Masyarakat

- 1 Juli 2021, 11:36 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakukan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli - 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakukan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli - 20 Juli 2021 /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi terbarunya menyatakan pemerintah memberlakukan PPKM darurat khusus di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 - 20 Juli 2021.

Langkah tegas ini diambil guna membendung penyebaran Covid-19 yang semakin mengganas belakangann ini.

"Setelah dapat banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021 khusus di Jawa Bali," kata Jokowi dalam video keterangan yang diunggah Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Bicara Soal PPKM Darurat: Situasi ini Mengharuskan Kita Mengambil Langkah Lebih Tegas

Terkait aturan yang lebih rincinya, Jokowi telah menginstruksikan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menerangkan sejelas-jelasnya kepada masyarakat.

Luhut juga diketahui telah ditunjuk sebagai koordinator PPKM darurat wilayah Jawa-Bali.

"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM, saya sudah minta Menkomarves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Sekda Minta Warga Bandung Tinggal di Rumah Jika Tak Ada Aktivitas Super Urgent

Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat untuk disiplin dan mematuhi aturan yang akan tertuang dalam PPKM darurat tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x