PRFMNEWS - Mulai 3 Juli 2021, pemerintah resmi memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sebagai bentuk respon dari kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia yang kini mulai tak terkendali.
Dalam keterangannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, kondisi saat ini mengharuskan pihaknya mengambil langkah lebih tega demi membendung penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran covid-19 ini," kata Jokowi dalam keterangannya hari ini, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: CATAT! Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 Juli
PPKM Darurat ini, kata Jokowi, merupakan keputusan yang diambil setelah menerima banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah.
Adapun PPKM Darurat ini akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," jelasnya.
Jokowi menjeleskan, PPKM Daurat ini akan membatasi kegiatan masyarakat secara lebih ketat dari PPKM yang sedang diberlakukan hari ini.
Baca Juga: Sekda Minta Warga Bandung Tinggal di Rumah Jika Tak Ada Aktivitas Super Urgent