Kota Bandung Masih Pakai Aturan Lama, Sambil Menunggu PPKM Darurat Diumumkan Pusat

- 1 Juli 2021, 08:41 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial /HUMAS BANDUNG


PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung masih memberlakukan aturan yang tertuan dalam Perwal Nomor 61 Tahun 2021 sambil menunggu arahan pemerintah pusat soal PPKM darurat.

Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 61 tersebut, mal, restoran, maupun cafe masih boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan nantinya akan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB apabila aturan PPKM darurat telah keluar.

"Revisi perwal akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dalam tiga hari ke depan tidak ada Perwal baru. Kita menunggu PPKM darurat. Jadi sekarang masih Perwal 61 sampai kebijakan PPKM darurat keluar," ujar Wali Kota Bandung, Oded M Danial dalam keterangan resminya, Rabu 30 Juni 2021.

Baca Juga: RK Sebut Varian Delta Sekarang Menyebar di 9 Daerah Jabar, Termasuk Kota Bandung

Oded menegaskan, aturan pengetatan lainnya sementara ini masih sama. Baik terkait kapasitas, jam operasional, ataupun berkenaan dengan pelayanan sektor kuliner untuk mengutamakan layanan pesan antar.

Namun ia mengimbau bagi beberapa mal atau pusat perbelanjaan agar bisa menyesuaikan jam operasionalnya dengan tutup lebih awal.

"Dengan adanya perkembangan Covid-19 yang melonjak ini menunjukan kita tidak boleh kendor dari kebijakan yang ada. Perwal yang pakai hari ini barangkali esensinya harus lebih ketat lagi," tandasnya.

Baca Juga: Bandung Perketat PPKM Mikro, Kegiatan Ekonomi Setop Jam 5 Sore

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengakui pemerintah sedang memfinalisasi rencana penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

PPKM darurat kemungkinan besar dilakukan di Jawa-Bali. Namun terkait masa berlakunya masih belum bisa dipastikan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x