PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk semakin memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.
Dalam Rapat Terbatas yang diadakan Pemerintah Kota Bandung pada Rabu 30 Juni 2021, salah satu kebijakan yang ditetapkan yakni semua kegiatan ekonomi wajib setop jam 5 sore atau pukul 17.00 WIB.
Rapat Terbatas tersebut dipimpin langsung Wali Kota Bandung Oded M Danial dan didampingi Sekreataris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna.
Baca Juga: Kebut Vaksinasi, Menkes Sebut 85 Juta Vaksin Sinovac Siap Pakai pada Awal Agustus
Adapun kegiatan ekonomi yang dibatasi hingga jam 5 sore mencakup operasional Mall, toko-toko modern, serta tempat hiburan.
Pedagang Kaki Lima (PKL) juga diminta untuk menyetop operasional ketika menjelang jam 5 sore.
Baca Juga: Kanada Sarankan Orang dengan Riwayat Sindrom Kebocoran Kapiler Tak Disuntik Vaksin AstraZeneca