CATAT! Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 Juli

- 30 Juni 2021, 18:43 WIB
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19
Ini Aturan PPKM Darurat yang Bakal Diterapkan Presiden Jokowi Atasi Pandemi Covid-19 /Tangkapan layar Twitter/@jokowi//

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia dikabarkan berencana mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Presiden Joko Widodo mengatakan, PPKM darurat kemungkinan besar dilakukan di Pulau Jawa-Bali.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Musyawarah Nasional VIII Kamar Dagang dan Industri Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu 30 Juni 2021 siang.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta Ada di Bandung Barat, Muncul di Lembang dan Cipeundeuy

 

Sementara itu dari Data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, PPKM Darurat di Jawa-Bali akan diberlakukan selama dua pekan, yakni mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Dirangkum prfmnews.id dari beragam sumber, berikut ini aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan berlaku mulai 3 Juli 2021:

1. 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non esensial.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x