Jika PPKM Darurat Berlaku, Pengamat Minta Aturannya Seketat PSBB Awal Pandemi

- 30 Juni 2021, 09:54 WIB
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung menggelar operasi yustisi di perbatasan Kabupaten Bandung untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung selama masa PPKM, pada Sabtu, 30 Januari 2021.
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung menggelar operasi yustisi di perbatasan Kabupaten Bandung untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung selama masa PPKM, pada Sabtu, 30 Januari 2021. /Sat Lantas Polresta Bandung

PRFMNEWS - Isu penerapan PPKM darurat mencuat ke publik. Pemerintah disebut akan mengumumkannya pada hari ini Rabu 30 Juni 2021.

Menanggapinya, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah setuju jika pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat. Pasalnya melihat kondisi pandemi di Indonesia saat ini, maka memang perlu adanya sebuah aturan yang sangat darurat.

Namun ia mengingatkan pemerintah untuk memikirkan persoalan implementasi di lapangan. Sebab selama ini setiap kebijakan yang dibuat, saat aplikasi di lapangannya selalu tidak efektif.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Binsar Pandjaitan Jadi Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

"Pemerintah harus mengubah sikap, mengubah kebijakan, karena kebijakan selama ini implementasinya sangat tidak efektif memutus mata rantai Covid. Formulasinya oke sih, tapi yang jadi masalah itu implementasinya, di penerapan dari kebijakan itu," ujar Trubus saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 30 Juni 2021.

Trubus juga mengungkapkan, apabila pemerintah akan menerapkan PPKM darurat maka aturan di dalamnya harus seketat saat mengeluarkan aturan PSBB pada awal pandemi yakni Maret-Mei 2020.

Sebab aturan PSBB saat itu sangat ketat dan cukup efektif, tapi sayangnya aturannya terasa semakin longgar pada periode-periode setelahnya. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh aturan di daerah yang berbeda-beda.

Baca Juga: Jumlah Zona Merah di Jabar Jadi 11 Daerah, Ridwan Kamil Singgung Varian Delta dan PPKM Darurat

"Mau tidak mau kita harus mengembalikan ke yang namanya PSBB Ketat. Artinya apa yang pernah diterapkan pada 2020 di awal Maret Mei, itu cukup efektif, tapi lalu pusat mengubah istilahnya dengan New Normal, lalu daerah Jakarta berubah jadi PSBB transisi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x