Tetapkan Keputusan PPKM Darurat, Luhut: Mall Tidak Boleh Buka Sampai 20 Juli

- 1 Juli 2021, 15:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis 1 Juli 2021
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis 1 Juli 2021 /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden.

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat, kata Luhut, dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini berlaku di wilayah Jawa-Bali.

Dalam konferensi pers yang disiarkan Channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021 siang, Luhut menegaskan Mall tidak boleh buka sementara waktu hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kirmir Jebol di Cijerah, Mobil Masuk Sungai

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, khususny Mall ditutup sementara," jelas Luhut.

Sementara pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 pesen (lima puluh persen).

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan tentang kebijakan Work from Home (WFH).

Baca Juga: CATAT! Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 Juli

Ia menyatakan WFH harus dilakukan 100 persen pada sektor non esensial.

Cakupan sektor esensial yakni Keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari juga termasuk sektor esensial.

Baca Juga: Lawan Covid-19, Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Doa Bersama Online

Adpaun untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Dengan adanya penerapan PPKM Darurat, Luhut mengharapkan terjadi penurunan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x