Jokowi Pastikan PPKM Darurat akan Lebih Ketat dari PPKM yang Berlaku Saat ini

- 1 Juli 2021, 11:41 WIB
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakukan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli - 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pemberlakukan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli - 20 Juli 2021 /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

PRFMNEWS - Covid-19 di Indonesia kian melonjak. Akhirnya pemerintah mengambil keputusan untuk memberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerangkan, PPKM Darurat ini dipilih sebagai langkah tegas dalam menyikapi kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia saat ini.

Menurutnya, PPKM Darurat ini akan lebih ketat mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Nyatakan PPKM Darurat, Jokowi Minta Luhut Jelaskan ke Masyarakat

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktifitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi dalam keterangannya hari ini Kamis, 1 Juli 2021.

Menurutnya, aturan rinci PPKM Darurat yang diberlakukan di Jawa dan Bali ini akan dibuat dan disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang jadi koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Baca Juga: CATAT! Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 Juli

Melihat kondisi seperti saat ini, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap tenang namun harus tetap waspada dan selalu mematuhi protokol kesehatan.

Jokowi juga meminta masyarakat mendukung penuh langkah-langkah penanganan covid-19 yang dilakukan pemerintah agar pandemi ini segera berakhir.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x