Tetapkan Keputusan PPKM Darurat, Luhut: Mall Tidak Boleh Buka Sampai 20 Juli

- 1 Juli 2021, 15:43 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis 1 Juli 2021
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis 1 Juli 2021 /Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden.

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat, kata Luhut, dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini berlaku di wilayah Jawa-Bali.

Dalam konferensi pers yang disiarkan Channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021 siang, Luhut menegaskan Mall tidak boleh buka sementara waktu hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Kirmir Jebol di Cijerah, Mobil Masuk Sungai

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, khususny Mall ditutup sementara," jelas Luhut.

Sementara pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 pesen (lima puluh persen).

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan tentang kebijakan Work from Home (WFH).

Baca Juga: CATAT! Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 Juli

Ia menyatakan WFH harus dilakukan 100 persen pada sektor non esensial.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x