PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat, kata Luhut, dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan ini berlaku di wilayah Jawa-Bali.
Dalam konferensi pers yang disiarkan Channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 1 Juli 2021 siang, Luhut menegaskan Mall tidak boleh buka sementara waktu hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Kirmir Jebol di Cijerah, Mobil Masuk Sungai
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, khususny Mall ditutup sementara," jelas Luhut.
Sementara pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 pesen (lima puluh persen).
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan tentang kebijakan Work from Home (WFH).
Baca Juga: CATAT! Aturan Lengkap PPKM Darurat, Berlaku Mulai 3 Juli
Ia menyatakan WFH harus dilakukan 100 persen pada sektor non esensial.