Dispute klaim merupakan ketidaksepakatan antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan atas klaim pelayanan. Prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Heboh! Puluhan Pemotor Buka Paksa Water Barrier di Perempatan Jalan Aceh-Merdeka Bandung
"Tahap 2 Rp489 miliar juga sudah dilakukan review BPKP pada 11 Juni 2021 namun masih dalam proses di Kementerian Keuangan. Langkah selanjutnya baru dilakukan transfer ke rumah sakit," tutur Rita.
Kemudian tahap 3 Rp1.5 triliun sudah dilakukan review BPKP pada 17 Juni 2021 dan sedang dalam proses di Kementeian Keuangan.
Baca Juga: Wisata Pantai Pangandaran Tetap Dibuka, Prokes Ketat Diterapkan Demi Keamanan Pengunjung
Sedangkan tahap 4 Rp1,1 triliun, tahap 5 Rp5,8 triliun, dan tahap 6 Rp6,9 triliun masih dalam proses review oleh BPKP.
"Masing-masing memiliki target selesai review yang berbeda, tahap 4 ditargetkan selesai akhir Juni 2021, tahap 5 ditargetkan selesai pada akhir Juli 2021, sedangkan tahap 6 ditargetkan selesai pada Juli hingga September 2021," jelasnya.***