Kabar Baik! Sekarang Syarat Domisili untuk Vaksinasi Dihapus

- 25 Juni 2021, 13:11 WIB
Pemkot Bandung Kebut Vaksinasi Guru dan Tenaga Kependidikan
Pemkot Bandung Kebut Vaksinasi Guru dan Tenaga Kependidikan /Dok Humas Kota Bandung

PRFMNEWS - Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghapus syarat domisili target sasaran vaksinasi Covid-19 diseluruh pos pelayanan milik pemerintah.

Dikutip dari ANTARA, dr Maxi menegaskan, ketentuan ini diambil untuk mempercepat target capaian vaksinasi 1 juta dosis per hari.

"Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," kata dr Maxi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 25 Juni 2021.

Baca Juga: Kota Bandung Zona Merah, Masjid Salman ITB Tidak Gelar Salat Jumat

Hal tersebut sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) HK.02.02/I/1669/2021 soal Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes.

SE tersebut menyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI POLRI, Organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabugan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes dan sektor dunia usaha.

Pos pelayanan, lanjut dr Maxi, difungsikan untuk mengoptimalkan vaksinasi pada UPT vertikal Kemenkes.

Menurut dr Maxi, SE tersebut sudah ditujukan kepada seluruh direktur rumah Kemenkes, direktur Poltekkes, dan seluruh kepala KKP.

Ia menilai, rencana percepatan vaksinasi Covid-19 1 juta dosis per hari, harus memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Bandung Sudah Ditutup, Begini Cara Cari Tahu Terima Bantuan Atau Tidak

"Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyarakat mutu, efikasi, dan keamanan," jelasnya.

Soal ketersediaan vaksin dan logistiknya, menurut dr Maxi, dialokasikan dan didistribusikan pada setiap termin bisa dimanfaatkan untuk vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 2 yang memerlukan dan datang ke lokasi pelayanan vaksinasi Covid-19.

Interval vaksinasi dosis 1 dan 2 adalah 28 hari untuk sinovac, sementara itu 8 hingga 12 minggu untuk vaksin AstraZeneca.

Artinya, tidak perlu menyimpan vaksin untuk dia dosis pada waktu yang bersamaan.

Baca Juga: Tips Jaga Kondisi Psikis di Tengah Pandemi Covid-19, Salah Satunya Jangan Asal Baca Berita

"Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," upungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah