PRFMNEWS - Habib Rizieq Shihab divonis bersalah atas kasus swab tes di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara atas perkara itu.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur hari ini, Kamis 24 Juni 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Baca Juga: Terbaru! Jawa Barat Akhirnya Bebas Zona Merah Covid-19
Disebutkan dalam putusan itu, terungkap fakta terkait hasil tes swab di RS UMMI Bogor yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
Majelis Hakim turut membacakan hal yang memberatkan yaitu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat padahal terkonfirmasi positif covid-19.
Meski begitu, ada hal yang meringankan vonis bagi Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: 25 Ribu Botol Suplemen Kesehatan Diberikan ke Nakes Jabar untuk Jaga Imun
Majelis Hakim menyampaikan, Habib Rizieq Shihab memiliki tanggungan keluarga dan juga seorang guru agama sehingga sangat diharapkan dapat menunjukkan kelakukan baik di waktu yang akan datang.