Terkait Kasus Tes Swab di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

- 24 Juni 2021, 12:31 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

Adapun putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Ikut Vaksin : Jangan Ada yang Menolak !

JPU sebelumnya meminta Habib Rizieq Shihab dihukum penjara enam tahun.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah