Adapun putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Ikut Vaksin : Jangan Ada yang Menolak !
JPU sebelumnya meminta Habib Rizieq Shihab dihukum penjara enam tahun.