Dewan IAKMI: Kebijakan 'Gas dan Rem' Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Tak Pulihkan Pandemi di Indonesia

- 21 Juni 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi, lockdown wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia
Ilustrasi, lockdown wilayah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia /Pixabay /jag2020

Baca Juga: Timi Blak-Blakan Soal Tokoh 'Lord' Yayat yang Diperankan Dirinya di Preman Pensiun

"Makanya kalau kita bicara rem dan gas dikaitkan dengan kesehatan dan ekonomi hampir tidak mungkin kita memulihkan ekonomi sempurna sementara juga kesehatan tidak mungkin menghilang begitu saja Covid-19 ini di Indonesia kecuali salah satu diprioritaskan. Kalau ditanya apa yang harus diprioritaskan yaitu penyelamatan jiwa dan nyawa maka kesehatan. Jadi memutus mata rantai Covid-19 ini adalah kunci dari semua kebijakan yang ada," sambungnya.

Dewan IAKMI ini pun menyampaikan dua opsi yang merupakan langkah yang dapat diambil pemerintah.

Dua opsi yaitu PSBB secara nasional yang harus dibarengi dengan pengetatan sarana transportasi.

Atau lockdown wilayah atau regional yang dilaksanakan berbasis pulau, misalnya pulau Jawa.

"Opsinya dua, kalau bisa PSBB nasional itu harus dilakukan dibarengi dengan pengetatan sarana transportasi. Atau lockdown wilayah, wilayah yang dimaksud misalnya regional pulau Jawa, pulau Sumatra, dan paling bagus kalu berbasisnya pulau," terangnya.

Hermawan berharap, dengan mengukur kerugian yang ada, pemerintah dapat menyelesaikan persoalan pandemi di Indonesia baik dari sudut pandang kessehatan dan ekonomi.

Baca Juga: Polisi Lakukan Penyekatan di Jalur Wisata Kabupaten Garut, 1.000 Kendaraan Diputar Balik

"Kalau bisa dilakukan lockdown serentak kompak tiga minggu saja kita bersabar untuk itu dan kita mengukur kerugian, itu lebih baik ketimbang kita menunda-nunda keadaan dan pada akhirnya terkantung-katung tanpa ada penyelesaian yang jelas secara kesehatan dan ekonomi," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x