Sebagai informasi, hukuman penjara tak hanya berlaku bagi pelaku penghina Presiden.
Bagi warga yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal dua tahun penjara.
Delik di atas masuk dalam Bab IX 'Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara', tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.
"Muatan materi tentang penghinaan Presiden selalu menjadi polemik di masyarakat. Untuk itu perlu adanya edukasi," imbuh Zenno.***