Pakar Hukum Pidana Tanggapi Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP: Perlu Edukasi Perbedaan Kritik dan Penghinaan

- 8 Juni 2021, 20:34 WIB
Seorang pengunjuk rasa memprotes RUU KUHP dalam aksi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 30 Mei 2019.
Seorang pengunjuk rasa memprotes RUU KUHP dalam aksi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, 30 Mei 2019. /ANTARA FOTO/Aditya Prandana Putra.

Baca Juga: Simulasi Sekolah Tatap Muka, Ketua DPRD Kota Bandung: Sudah Bagus, Tapi Masih Ada Orangtua yang Waswas

Sebagai informasi, hukuman penjara tak hanya berlaku bagi pelaku penghina Presiden.

Bagi warga yang menghina lembaga negara, seperti DPR, bisa dihukum penjara maksimal dua tahun penjara.

Delik di atas masuk dalam Bab IX 'Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara', tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

"Muatan materi tentang penghinaan Presiden selalu menjadi polemik di masyarakat. Untuk itu perlu adanya edukasi," imbuh Zenno.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah