PRFMNEWS – Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang poin pentingnya adalah membuat pengelola media sosial dan pengelola data menerapkan keamanan ketat terhadap data pribadi pengguna.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Prof. Asep Warlan Yusuf menyambut positif usulan tersebut. Hanya saja, ia memberi catatan RUU PDP ini jangan sampai dijadikan sebagai bahan untuk membatasi kebebasan berpendapat warga negara.
“Jangan sampai menimbulkan kerenggangan sosial, jadi jangan sampai data pribadi dipakai alasan untuk menutup informasi yang harusnya informasi publik,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu 28 November 2020.
Baca Juga: Ajay Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Buka Suara: Saya Sedih, Sangat Prihatin
Baca Juga: RUU PDP Batasi Pengguna Medsos, Begini Penjelasan Komisi I DPR RI
Ia pun tak menampik bahwa data pribadi pengguna media sosial kerap dijadikan sebagai komoditas barang dagangan hingga diselewengkan untuk hal lain seperti kekerasan dan lain sebagainya.
“Data itu seringkali dibuka untuk kepentingan bisnis. Kemudian tidak hanya bisnis, melanjut juga pada persoalan melindungi warga negara Indonesia untuk jangan sampai dia memberikan informasi yang bisa mencelakakan orang itu. Jadi bukan hanya soal ekonomi tapi juga keamanan,” ungkap Asep.
Menurut Asep, apabila RUU PDP ini disahkan maka pemerintah harus betul-betul mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang ini agar aturan ini tidak menjadi pasal karet.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kapolri Perintahkan Jajarannya Tak Langgar Apapun dan Antisipasi Terorisme