RUU PDP Atur Batasan Pengguna Medsos, Pakar Hukum: Jangan Sampai Timbulkan Kerenggangan Sosial

- 28 November 2020, 17:16 WIB
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun.
Pemerintah melalui Kominfo mengusulkan RUU PDP untuk batasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 17 tahun. /PIXABAY/PhotoMIX-Company

Baca Juga: Melonjak Lagi! Kini Positif Corona di Indonesia Capai 527.999 Kasus

“Ketika dibatasi itu harus dikontrol dan diawasi kalau tidak buat apa ada usulan itu. Dulu pernah juga, karena ini bukan baru sekarang usulan itu, tapi ternyata ketika itu pengawasan dan pelaksanaan teknisnya tidak bisa membatasi itu. Sehingga pada akhirnya digunakan instrument lain untuk membatasi kontennya,” ucapnya.

Ia pun menyinggung soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilainya acap kali digunakan sebagai alasan pembungkaman suara publik yang kritis terhadap pemerintah.

“Dulu juga Undang-Undang ITE dimaksudkan agar ada pengamanan bagi transaksi elektronik. Tapi belakangan meluas, membungkam suara publik yang kritis pada pemerintah. Jadi hemat saya, menyimpang dari maksud semula,” tukasnya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x