3. Pemenuhan amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jika sobat adalah salah satunya, mari gunakan peluang baik ini dengan mengikuti proses sesuai prosedur yang berlaku, ya!," tulis akun Kemenkop UKM.
Baca Juga: Update 5 Juni 2021: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Indonesia Bertambah 4.241
Berikut prosedur pengajuan bantuannya:
1. Pengajuan proposal koordinasi ke Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait Koperasi dan UKM kabupaten/kota,
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.
View this post on Instagram
Baca Juga: Meski Ada Pegawainya yang Positif Covid-19, IKEA Kota Baru Parahyangan Tetap Beroperasi