Seluruh Indonesia Harus Tau, Ini Aturan PPKM Mikro yang Diberlakukan Pemerintah hingga 14 Juni 2021

- 1 Juni 2021, 19:47 WIB
Perpanjangan kebijakan PPKM Mikro tersebut lantaran untuk menekan laju kasus positif Covid-19.
Perpanjangan kebijakan PPKM Mikro tersebut lantaran untuk menekan laju kasus positif Covid-19. /Sumber: Pixabay / Piro4D/

PRFMNEWS - Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai dari tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

Aturan PPKM Mikro untuk periode 1 Juni hingga 14 Juni mendatang, tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021.

Apa saja aturan yang ditetapkan dalam penerapan PPKM Mikro yang dimulai sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021? Berikut rangkumannya:

1. Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Baca Juga: Penipuan Mengatasnamakan PLN di Kedai Kopi di Bandung: Pasang Box kWh Meter Serampangan, Minta Rp200 Ribu

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).

3. Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x