Seluruh Indonesia Harus Tau, Ini Aturan PPKM Mikro yang Diberlakukan Pemerintah hingga 14 Juni 2021

- 1 Juni 2021, 19:47 WIB
Perpanjangan kebijakan PPKM Mikro tersebut lantaran untuk menekan laju kasus positif Covid-19.
Perpanjangan kebijakan PPKM Mikro tersebut lantaran untuk menekan laju kasus positif Covid-19. /Sumber: Pixabay / Piro4D/

6. Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja dengan Syarat Utama Wanita Tak Berhijab?

7. Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

8. Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.

9. Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

Terdapat penambahan empat provinsi untuk penerapan PPKM Mikro perode 1 Juni hingga 14 Juni 2021, yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara serta Sulawesi Barat.

Seperti diumumkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, empat provinsi tersebut mengalami peningkatan kasus aktif Covid-19 pascalebaran.

Dengan demikian, seluruh provinsi di Indonesia wajib menerapkan PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021.

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah