RESMI! Satgas Perpanjang Larangan Mudik Mulai Hari Ini Hingga 24 Mei 2021

- 22 April 2021, 13:29 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia Doni Monardo.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia Doni Monardo. /BNPB

Baca Juga: Sebagian Wilayah Jabar Sudah Memasuki Awal Musim Kemarau

Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi diimabu melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen pada H-1 keberangkatan, petugas juga berhak melakukan random check jika diperlukan.

Sementara bagi pelaku perjalanan transportasi umum baik darat, laut, dan udara wajin menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari RT-PCR /rapid test antigen, atau GeNose C19 dan mengisi E-HAC Indonesia.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x