Babak Baru Pengemudi Fortuner Viral yang Acungkan Pistol Ternyata Bukan Anggota Perbakin

- 4 April 2021, 12:28 WIB
Aksi warga yang mengacungkan senjata ke warga.
Aksi warga yang mengacungkan senjata ke warga. /Facebook Azmi Jainurry Jaka/

"Ini kan masih didalami kalau itu ya (asal senjata-red)," ujarnya.

Atas perbuatannya, MFA bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Penyidik juga membuka kemungkinan MFA ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x