"Ini kan masih didalami kalau itu ya (asal senjata-red)," ujarnya.
Atas perbuatannya, MFA bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Penyidik juga membuka kemungkinan MFA ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas.***