Viral Pengemudi Fortuner Acungkan Pistol, Ahli Hukum Pidana Soroti Hukuman dan Arogansi Orang Berduit

- 2 April 2021, 19:31 WIB
Aksi warga yang mengacungkan senjata ke warga.
Aksi warga yang mengacungkan senjata ke warga. /Facebook Azmi Jainurry Jaka/

PRFMNEWS – Ahli Hukum Pidana yang juga Peneliti Kalabahu 41 LBH Jakarta dan Firma Hukum MAS Lawyers, Khairul Hidayat menilai aksi arogan pengendara fortuner di Duren Sawit, Jakarta Timur yang mengacungkan pistol bisa dijerat pasal berlapis.

Ia menjelaskan sesuai aturan yang berlaku, pelaku pengacungan senjata api yang diketahui berinisial MFA itu berpotensi melanggar pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal tentang pengancaman atas aksi yang dilakukannya itu.

Di samping itu, pasal lain yang bisa disangkakan pada MFA adalah undang-undang lalu lintas. Karena diketahui terbukti menerobos lampu merah sesaat sebelum dirinya mengacungkan senjata api tersebut.

Baca Juga: Babak Pertama Persib Bandung vs Persiraja: Sundulan Wander Luiz Bawa Maung Bandung Unggul Tipis

Baca Juga: Fakultas Ilmu Seni dan Sastra Universitas Pasundan Menjadikan Masa Depan Yang Lebih Cerah

“Kalau terkait pasal pidananya ini bisa dijerat dua pasal melanggar lalu lintas dan ancaman. untuk yg kasus tersebut bisa  dijerat Pasal 335 KUHP, UU lalu lintas, dan kepemilikan senjata api,” ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat 2 April 2021.

Selain itu, ia pun menyoroti kebiasaan masyarakat yang cenderung menunjukan arogansinya jika merasa memiliki kekuasaan ataupun uang.

“Sudah jadi budaya di Indonesia orang yang merasa memilik kekuasaan atau uang bertindak arogan ke orang yang di bawahnya. Istilahnya, hukum sudah bagus tapi masyarakat tidak patuh hukum ya sama saja,” ungkapnya.

Baca Juga: TAYANG SEKARANG! Laga Pamungkas Persib Bandung vs Persiraja Banda Aceh: Farshad Noor Starter

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x