Kemendagri Dorong Pemerintah Daerah Proses Pengaduan Masyarakat Secara Cepat

- 31 Maret 2021, 20:19 WIB
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono, saat mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Rabu 31 Maret 2021.
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Sugeng Haryono, saat mewakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik, di Hotel Harris Vertu, Jakarta Pusat, Rabu 31 Maret 2021. /KEMENDAGRI

Baca Juga: Wanita Terduga Teroris yang Ditembak Mati Terlihat Bawa Map Kuning

Sebab, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah mengatur bahwa seluruh penyelenggara pemerintah pusat maupun daerah wajib untuk menerima, menanggapi, memproses, dan menyelesaikan setiap pengaduan.

“Pandangan yang masih beraganggapan bahwa pengaduan, kritik, atau keluhan dari masyarakat adalah hal negatif adalah budaya kerja lama, dan harus ditinggalkan,” katanya.

Sugeng menjelaskan, pengaduan harus dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat. Dengan begitu, masyarakat justru harus didorong untuk menyampaikan kritik dan saran. Dengan begitu pemerintah perlu terbuka menerima berbagai partisipasi dari masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kemendagri, kata Sugeng, berkeyakinan pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat secara cepat, tepat, dan tuntas. “Apabila dalam praktiknya masih ada kekurangan, maka menjadi tanggung jawab kita bersama untuk melakukan upaya perbaikan,” katanya.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x