PRFMNEWS - Wacana terkait sertifikat vaksin sebagai syarat wajib pelaku perjalanan untuk berpergian sempat mencuat beberapa waktu lalu. Saat itu direncanakan masyrakat yang akan berpergian harus divaksin terlebih dahulu, sebagai pengganti hasil tes Covid-19.
Terkait hal itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan bahwa wacana tersebut hingga saat ini masih belum direalisasikan.
Pasalnya pemerintah masih perlu melakukan studi terhadap efektivitas vaksin guna mencipatakan kekebalan individu pada penerima vaksin Covid-19.
Baca Juga: Taiwan Tetap Gunakan Vaksin AstraZeneca, Mulai Vaksinasi Covid-19 Pekan Depan
Baca Juga: CEK FAKTA: Lansia Bisa Ikut Vaksinasi di Gedung Sate dan Gedung Pakuan Tanpa Daftar Online?
"Sampai dengan saat ini hal tersebut masih merupakan wacana, pada prinsipnya masih terus dilakukan studi pada efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 18 Maret 2021.
Menurut Wiku, jika pemerintah mengeluarkan sertifikat vaksin sebagai persyaratan perjalanan tanpa studi maka dikhawatirkan orang tersebut masih berpotensi tertular atau menularkan virus Corona.
Baca Juga: TOK ! Aprilia Manganang Resmi Ganti Nama dan Jenis Kelamin, Ini Nama Barunya
Baca Juga: Kemenkes: Vaksin Bukan Kedaluwarsa, tapi Masa Simpan
"Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa dia membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan Covid-19 selama perjalanan," paparnya.***